Tarsius Makassar: Menyelamatkan Primata Nokturnal Endemik Sulawesi yang Terancam

Saat senja menyapu langit di atas Taman Nasional (TN) Bantimurung Bulusaraung, sebuah dunia lain mulai bergerak. Dari celah atau lubang batu kapur yang tajam serta rimbunan pohon ara (Ficus spp.) dan bambu, sepasang mata besar, masing-masing seukuran otaknya sendiri, mulai menatap keluar ke kegelapan yang menjalar.

Pemiliknya adalah Tarsius fuscus, atau Tarsius Makassar, primata nokturnal endemik yang hanya ditemukan di ujung selatan Semenanjung Sulawesi. Dengan tubuh yang bisa muat di genggaman tangan manusia, ia adalah makhluk yang luar biasa: satu-satunya primata karnivora sejati, ahli lompatan vertikal, dan penyanyi duet malam hari dengan vokalisasi ultrasonik.

Namun, sorot mata bulatnya yang memantulkan cahaya itu kini memantulkan ketidakpastian. Meskipun statusnya “Rentan” menurut Daftar Merah IUCN dan menghadapi ancaman yang meningkat, nama spesies ini secara mengejutkan hilang dari daftar satwa dilindungi nasional Indonesia yang diperbarui.

 

Kehidupan di Kerajaan Bukit Batu Kapur (Karst)

Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung adalah bentang alam karst spektakuler, labirin batu kapur menjulang, gua-gua dalam, dan hutan hujan yang menempel di tebing. Di sinilah Tarsius Makassar menemukan benteng terakhirnya. Penelitian lapangan jangka panjang oleh Balai TN Bantimurung Bulusaraung menunjukkan bahwa kepadatan populasi tertinggi mereka, mencapai 280 individu per kilometer persegi, terdapat di ekosistem karst ini (BTNBABUL, 2025).

Karst bukan sekadar batuan; itu adalah rumah yang kompleks. Setiap celah atau lubang, setiap pohon ara yang tumbuh di sela batu, setiap rumpun bambu adalah kamar tidur, tempat pengintaian, dan tempat membesarkan anak bagi tarsius.

Sarang mereka sering ditemukan di celah atau lubang tebing karst, pada ketinggian 2 hingga 20 meter, atau tersembunyi di antara tanaman merambat dan pohon aren (Arenga pinnata). Struktur sosial mereka intim: kelompok kecil yang terdiri dari pasangan dan keturunannya, berkomunikasi dengan panggilan bernada tinggi yang sebagian berada di luar jangkauan pendengaran manusia.

 

Bayangan Ancaman di Balik Keunikan

Keunikan Tarsius Makassar justru menjadi sumber kerentanannya. Sebagai satwa endemik dengan sebaran sangat terbatas, setiap perubahan pada habitatnya berdampak besar.

  1. Hilangnya Benteng Batu:

    Perambahan hutan untuk pertambangan batu kapur, perkebunan, dan perluasan permukiman secara perlahan menggerogoti dan memecah belah habitat karst. Fragmentasi ini mengisolasi kelompok-kelompok tarsius, mengurangi pertukaran genetik, dan meningkatkan risiko kepunahan lokal.

  2. Perburuan dan Perdagangan Ilegal:

    Meski berukuran kecil, tarsius menjadi target perburuan dan perdagangan satwa liar ilegal untuk dijadikan hewan peliharaan eksotis, sebuah nasib yang mengerikan bagi satwa yang sangat khusus dan sulit dipelihara diluar habitat aslinya.

  3. Dilema Ekowisata:

    Daya tarik mereka yang luar biasa juga menarik minat wisatawan. Namun, kegiatan wisata yang tidak terkendali, seperti asap api unggun, kebisingan, pencahayaan tinggi dan aktivitas panjat tebing di dekat sarang, dapat mengganggu ritme hidup nokturnal dan meningkatkan stres pada satwa ini (Putri, 2020).

  4. Rantai Makanan yang Terputus:

    Sebagai pemakan serangga, tarsius sangat rentan terhadap penggunaan pestisida di lahan pertanian sekitar kawasan. Penurunan populasi serangga berarti kelaparan bagi para penghuni malam ini.

Kajian genetik terkini bahkan mengungkapkan bahwa Tarsius fuscus adalah salah satu garis keturunan tertua di Sulawesi, secara genetik berbeda dari kerabatnya di bagian utara pulau, sehingga layak dianggap sebagai Unit Evolusi yang Signifikan (Evolutionary Significant Unit) yang memerlukan perlindungan khusus (Groves & Shekelle, 2010).

 

Status Hukum: Kekosongan yang Mengkhawatirkan

Di sinilah paradoks muncul. Seluruh genus Tarsius pernah dilindungi di bawah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999. Namun, dalam revisi peraturan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/2018, Tarsius Makassar secara spesifik tidak disebutkan. Kekosongan hukum ini terjadi justru ketika tekanan terhadap spesies ini kian meningkat. Ini seperti mencabut pelindung ketika badai datang.

Menyikapi keadaan ini, pada November 2025, Balai TN Bantimurung Bulusaraung secara resmi mengajukan Nota Dinas (ND.77) kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Intinya: usulan mendesak agar Tarsius Makassar ditetapkan kembali sebagai satwa dilindungi dalam peraturan nasional. Usulan ini didukung oleh data monitoring 14 tahun (2011-2025) yang menunjukkan dinamika populasi fluktuatif, dengan beberapa lokasi mengalami penurunan (BTNBABUL, 2025).

Cahaya Harapan di Kegelapan

Di tengah tantangan, upaya konservasi terus berjalan. Balai TN Bantimurung Bulusaraung telah membangun Suaka Tarsius Makassar (Sanctuary Tarsius fuscus) seluas 6,17 hektar. Di sini, individu dihabituasi sebelum dilepasliarkan. Hasilnya menjanjikan: lokasi suaka menunjukkan peningkatan populasi rata-rata 23% per tahun (BTNBABUL, 2025).

Patroli pengamanan berbasis SMART (Spatial Monitoring and Reporting Tool) melibatkan masyarakat setempat untuk mencegah perburuan dan perambahan. Program penyadaran masyarakat dan edukasi juga dilakukan untuk membangun kebanggaan dan kepedulian kolektif bahwa Tarsius Makassar adalah warisan alam yang tak tergantikan. Selain itu, dilakukan pula penanaman kembali beragam pohon endemik guna memulihkan fungsi hutan sebagai habitat utama, sumber pakan, dan koridor pergerakan satwa tersebut.

Melindungi Tarsius Makassar bukan hanya tentang menyelamatkan satu spesies. Ini tentang menjaga keseimbangan ekosistem karst yang rapuh, melestarikan keanekaragaman hayati Sulawesi yang unik, dan memenuhi komitmen kita pada konvensi keanekaragaman hayati global.

Mata besar Tarsius Makassar yang telah menyaksikan perubahan dunia selama ribuan tahun evolusi kini menantikan keputusan kita. Di tangan kebijakan yang berdasar ilmu pengetahuan dan komitmen konservasi yang teguh, sorot matanya di kegelapan malam Sulawesi akan tetap menjadi simbol kehidupan, bukan sekadar kenangan.

 

Daftar Pustaka

Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung [BTNBABUL]. (2025). Dinamika Populasi Tarsius Makassar (Tarsius fuscus) di Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung 2011–2025. Maros: Balai TN Bantimurung Bulusaraung.

Groves, C., & Shekelle, M. (2010). The genera and species of Tarsiidae. International Journal of Primatology, 31(6), 1071–1082.

IUCN. (2020). The IUCN Red List of Threatened Species: Tarsius fuscus. Diakses dari https://www.iucnredlist.org.

Nota Dinas Nomor ND.77/T.46/TU/KSA/B/11/2025. Kajian Ilmiah dan Usulan Penetapan Tarsius Makassar (Tarsius fuscus) sebagai Satwa Dilindungi Nasional di Indonesia. Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung.

Putri, I. A. S. L. P. (2020). Challenges in initiating Tarsius fuscus creative ecotourism at Bantimurung Bulusaraung National Park. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 533(1), 012005.

Shekelle, M., & Leksono, S. M. (2004). Rencana konservasi di Pulau Sulawesi dengan menggunakan tarsius sebagai flagship species. Biota, 9(1), 1–10.

 

Penulis: Tim Kerja Suaka Tarsius Makassar (Sanctuary Tarsius fuscus)

Tags :

Bagikan :