SIMAKSI

SIMAKSI (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi)

Ada prosedur yang harus dilalui bagi setiap orang baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang ingin memasuki kawasan konservasi, yaitu terlebih dahulu harus mendapatkan izin masuk kawasan (SIMAKSI) dari pengelola kawasan, hal ini Berdasarkan Peraturan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : P.7/IV-SET/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.

Pengaturan mengenai izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI) bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pemanfaatan dan menjaga serta mempertahankan keberadaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pengembangan, ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Ruang Lingkup SIMAKSI

Ruang lingkup pengaturan izin masuk kawasan konservasi Berdasarkan Peraturan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : P.7/IV-SET/2011:

a. Penelitian dan pengembangan

b. Ilmu pengetahuan dan pendidikan

c. Pembuatan film komersial

d. Pembuatan film non komersial

e. Pembuatan film dokumenter

f. Ekspedisi

g. Jurnalistik

Tata Cara SIMAKSI

Masa Berlaku SIMAKSI

Adapun pengaturan mengenai masa berlaku Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) adalah :

1. SIMAKSI dapat diterbitkan maksimal 5 (lima) hari kerja, setelah pengajuan berkas persyaratan.
2. SIMAKSI dapat berlaku selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang.